Sistem Kredit Semester (SKS)

Beberapa pengertian dasar yang digunakan dalam Sistem Kredit Semester (SKS) dijelaskan sebagai berikut:

Pengertian Sistem Kredit

Sistem kredit adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan yang menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja tenaga pengajar, dan beban penyelenggaraan program lembaga pendidikan yang dinyatakan dalam kredit.

Pengertian Semester

Semester adalah satuan waktu terkecil untuk menyatakan lamanya suatu program pendidikan dalam suatu jenjang pendidikan. Satu semester setara dengan 16 – 19 minggu kerja.

Pengertian Satuan Kredit Semester (sks)

Satuan kredit semester (sks) adalah satuan yang digunakan untuk menyatakan besarnya beban studi mahasiswa, besarnya usaha yang diperlukan mahasiswa untuk menyelesaikan suatu program baik program semesteran maupun program secara keseluruhan, serta besarnya usaha untuk menyelenggarakan pendidikan bagi perguruan tinggi dan tenaga pengajar.

Adapun Jenis satuan kredit semester terdiri dari:

Satuan Kredit Semester Kegiatan Kuliah

Satu satuan kredit semester (1 sks) kegiatan kuliah ditetapkan setara dengan 50 menit kegiatan tatap muka, 60 menit kegiatan akademik terstruktur, dan 60 menit kegiatan beban studi tiap minggu selama satu semester.

Satuan Kredit Semester Kegiatan Praktikum di Laboratorium, untuk praktikum di laboratorium, nilai satu satuan kredit semester adalah sebanyak 2-3 jam perminggu selama satu semester.

Satuan Kredit Semester untuk Praktek Kerja Lapangan, untuk Praktek Kerja Lapangan, nilai satu satuan kredit semester adalah beban tugas di lapangan sebanyak 4-5 jam per minggu selama satu semester.

Satuan Kredit Semester Kegiatan Seminar, satu satuan kredit semester (1 sks) kegiatan seminar ditetapkan setara dengan 50 menit tatap muka tiap minggu selama satu semester.

Satu Satuan Kredit Semester untuk Penyusunan Skripsi dan Laporan Akhir Studi, Ditetapkan setara dengan beban studi sekitar 4-5 jam tiap minggu selama satu semester, atau setara dengan 100-125 jam selama satu bulan (25 hari kerja). Mengingat waktu yang sangat terbatas untuk melakukan kegiatan penelitian atau penulisan skripsi, dianjurkan agar mahasiswa telah mengajukan usulan penelitian atau proposalnya pada semester sebelum kegiatan penelitian atau mata kuliah skripsi itu ditempuh (dicantumkan pada KRS).

Tujuan Sistem Kredit Smester

Tujuan Sistem Kredit Semester (SKS) terbagi menjadi 2 yaitu:

Tujuan Umum

Tujuan umum penerapan sistem kredit pada perguruan tinggi di Indonesia adalah agar perguruan tinggi tersebut dapat lebih memenuhi tuntutan pembangunan, karena didalamnya dimungkinkan penyajian program pendidikan yang bervariasi dan fleksibel, sehingga memberi kemungkinan lebih luas kepada mahasiswa untuk memilih program menuju suatu macam jenjang profesi tertentu yang dituntut oleh pembangunan.

Tujuan Khusus

Secara khusus tujuan penerapan Sistem Kredit Smester (SKS) adalah sebagai berikut:

  1. Memberikan kesempatan kepada mahasiswa yang cakap dan giat belajar agar dapat menyelesaikan studi dalam waktu sesingkat-singkatnya.
  2. Memberikan kesempatan kepada mahasiswa agar dapat mengambil mata kuliah yang sesuai dengan minat, bakat dan kemampuannya.
  3. Mempermudah penyesuaian kurikulum dengan perkembangan ilmu dan teknologi yang sangat pesat dewasa ini.
  4. Memberikan kemungkinan agar sistem evaluasi kemajuan belajar mahasiswa dapat diselenggarakan dengan sebaik-baiknya.
  5. Memungkinkan pengalihan (transfer) kredit antar Program Studi atau antar bagian dalam satu perguruan tinggi.
  6. Memungkinkan perpindahan mahasiswa dari perguruan tinggi satu ke perguruan tinggi lain.

Ciri-Ciri Sistem Kredit

Ciri-ciri sistem kredit adalah sebagai berikut:

  1. Setiap mata kuliah diberi harga yang dinamakan nilai kredit.
  2. Banyaknya nilai kredit untuk mata kuliah yang berlainan tidak perlu sama.
  3. Banyaknya nilai kredit untuk masing-masing mata kuliah ditentukan atas besarnya usaha untuk menyelesaikan tugas-tugas yang dinyatakan dalam program perkuliahan, praktikum, praktik kerja lapangan maupun tugas-tugas lain.